Imam Syamsuddin bin Abdullah bin Abu Bakr atau Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah berkata : Seorang hamba tidaklah terjatuh dalam perbuatan haram kecuali karena dua sebab : 1. Jeleknya prasangka dia kepada Rabb-Nya. Karena jika seandainya dia mentaati-Nya dan lebih mengutamakan-Nya maka sesuatu yang halal lebih baik baginya. 2. Dia
Abu Amr bin Abdulbarr menceritakan bahwa Habib Qirsyi menemui Amir Abdurrahman bin Muawiyah, mengadukan Nashr bin Zharif al-Yahshibi yang menjabat sebagai hakim. Menurutnya, hakim ingin membukukan tanah dan harganya. Selain itu, ia menuduhnya melakukan perampasan. Karena itu, ia berlindung pada Amir dari hakim yang buru-buru menjatuhkan putusan sebelum melakukan verifikasi.
Perhatian setiap muslim tertuju kepada dua tanah haram (suci) Makkah dan Madinah, tidak ketinggalan juga terhadap para imamnya. Mereka memiliki popularitas dan kedudukan yang mulia di hati kaum muslimin. K arena banyaknya pembaca yang bertanya tentang mereka, maka dengan senang hati kami suguhkan biodata ringkas tentang imam-imam tersebut. 1. Syaikh
Beliau tidak terlalu tinggi dan tidak pula pendek [2], tidak terlalu putih dan tidak pula coklat [3], rambutnya tidak keriting dan tidak pula lurus [4], saat meninggal tidak ada di kepalanya lebih dari dua puluh uban. Tubuhnya bagus, jarak antara kedua pundaknya jauh, memiliki rambut hingga kedua pundaknya: pada suatu
Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur menulis surat kepada Suwar bin Abdullah, seorang hakim Bashrah. Isi surat itu sebagai berikut, “Periksa tanah yang menjadi sengketa antara si Fulan Yang pemimpin dengan si Fulan yang pedagang. Serahkan tanah itu pada si Fulan yang pemimpin.” Suwar balas menulis surat kepada Khalifah, “Bukti-bukti yang ada
Al-Ashifi berkata, “Suatu hari utusan hakim di daerah Bajanibanir tiba di hadapan Sultan Muzhfir Al-Halim AlKajarati. Utusan itu menyampaikan kalau seseorang yang berdagang kuda mengaku dizalimi olehnya. Sultan pun segera menindak-lanjuti laporan utusan itu dengan keluar menuju hakim. Setibanya di sana, ia duduk bersama sang lawan di hadapannya. Si pedagang