Tetap Tidak Selamat Dari Hukuman

Dahulu, ada seorang prajurit raja yang divonis hukuman qishash (mati). Ketika dia sudah diseret ke lapangan guna dihukum mati, sang raja menyelamatkannya dan membayarkan diyat kepada keluarga korban. Sang prajurit akhirnya diberi tugas oleh raja untuk mengurusi kebun miliknya.

Suatu saat, mesin pengairan air mati, maka prajurit tersebut turun ke sumur guna memperbaiki sumbatannya. Tiba-tiba saja, sepotong besi jatuh tepat mengenai kepalanya sehingga putus dan lepas dari jasadnya, sama persis seperti dipenggal dengan pedang. (al-Amtsal al-Yamaniyyah 1/79)

Allah Mahaadil dan Mahabijaksana. Di saat manusia berbuat dosa yang semestinya mendapatkan hukuman, maka ingatlah sekalipun dia bisa selamat dari hukuman manusia, tetapi dia tak akan meleset dari hukuman Allah.

Sumber: Majalah al Furqon, Edisi 6 Tahun Keduabelas, Muharram 1434, Hal.53, Oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Artikel: www.KisahIslam.net

Facebook Fans Page: Kisah Teladan & Sejarah Islam

=

Comments
All comments.
Comments
  1. arfan says:

    sangat berguna tuk rekomendasi kisah nya

  2. join website bisa nggak afwan?