Ketika Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘Anhu Kalah di Pengadilan

Suatu ketika Umar bin al-Kahththab radhiyallahu ‘anhu, Amirul Mukminin membeli seekor kuda. Lalu dia membawanya berjalan agak jauh dari si pembeli, lalu dia menungganginya untuk mencoba kuda tersebut. Ternyata kuda tersebut mengalami memar-memar. Lantas beliau sendiri menangani hal ini dengan mengembalikan kuda tersebut dan beranggapan bahwa penjual telah menipunya. Akan tetapi, si penjual tidak mau menerima kembali kuda tersebut dari Amirul Mukminin. Lalu apa yang dilakukan oleh Amirul Mukminin terhadap orang yang mempersulit ini? Apakah beliau memerintahkan agar orang tersebut ditahan? Apakah beliau merekayasa tuduhan terhadap orang tersebut? Tidak, beliau pun mengajukan gugatan untuk mendapatkan haknya.

Akan tetapi, laki-laki yang digugat mendesak agar dirinyalah yang memilih hakim. Akhirnya dia memilih Syuraih, seorang hakim yang terkenal adil. Sedangkan Umar radhiyallahu ‘anhu duduk pada posisi tersangka. Dan keputusan hukum mengalahkan Umar radhiyallahu ‘anhu sesuai dengan undang-undang keadilan seraya mengatakan kepada Umar radhiyallahu ‘anhu, “Ambillah apa yang telah engkau beli atau kembalikanlah sebagaimana engkau menerimanya.” Dengan perasaan bahagia Umar radhiyallahu ‘anhu melihat Syuraih seraya berkata, “Apakah ada putusan selain ini?” Beliau tidak memerintahkan untuk memenjarakan hakim, atau menuduh para pegawai-pegawainya membuat gejolak stabilitas negara. Bahkan beliau justru menunjuknya sebagai hakim di Kufah sebagai imbalan untuknya.

Sumber: Hiburan Orang-orang Shalih, 101 Kisah Segar, Nyata dan Penuh Hikmah, Pustaka Arafah Cetakan 1 via kisahmuslim.com

Dipublikasikan kembali oleh: www.KisahIslam.net

Facebook: Kisah Teladan & Sejarah Islam

Comments
All comments.
Comments